Menurut Kompilasi Hukum Islam, perceraian dapat terjadi karena alasan: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain, di luar kemampuannya; Suami-Istri Bertengkar dan Mengancam Talak. Pendapat pertama sebagaimana telah ditetapkan oleh penulis kitab al-Imla, tidak jatuh talak suami yang mengaku tidak memiliki istri meskipun dalam hatinya meniati talak. Sebab, hal itu merupakan kebohongan murni. Dan pendapat ini pula yang dipegang oleh sebagian kalangan ulama Syafi’i. Suami Minta Cerai Gegara Tak Kuat Layani Istri di Ranjang,Sering Dipaksa Berhubungan Badan Ayah Rekam Detik-detik Bunuh 4 Anak di Jagakarsa,Dieksekusi dalam Kondisi Sadar,Si Sulung Terakhir 1. Alasan Perceraian. Pada dasarnya, dalam masalah seperti ini, keputusan ada di tangan istri Anda. Karena dalam keadaan yang telah Anda sebutkan, dia telah memiliki alasan yang cukup kuat untuk mengajukan perceraian. Jadi kebiasaan suami yang suka judi saja, itu sudah cukup bagi istri untuk mengajukan perceraian. Sahabat Buya Yahya Official Untuk mendapatkan update informasi seputar program dakwah Al-Bahjah dan Konten2 terbaru Buya Yahya Silahkan save dan chat nomor A Seorang perempuan menikah selama 2 tahun, namun sejak akad nikah tidak pernah diurusi, tidak dinafkahi, namun suami tidak mau untuk menceraikan. Jika kasus demikian apakah istri bisa tetap mendapatkan surat cerai, meski suami menolak bercerai? Ada beberapa solusi yang mungkin bisa dicoba bila menemui kasus penolakan perceraian oleh salah satu Karena 6 Alasan Ini, Istri Boleh Meminta Cerai. Perceraian adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah. Bahkan Allah mengancamnya dengan tidak memberikan surga pada wanita yang meminta cerai pada suaminya. Ini selaras dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah SAW bersabda, “Wanita mana saja yang minta cerai pada Kewajiban Mantan Suami Menafkahi Mantan Istrinya Pasca Perceraian. Kewajiban mantan suami pasca memberi nafkah pasca perceraian merupakan salah satu akibat perceraian yang pengaturannya dapat kita lihat dalam Pasal 41 c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”): Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah jUQ4v.