KantorPengacara Bekasi Berpengalaman didukung oleh pengacara dan konsultan hukum yang profesional sebagai penyedia jasa pelayanan hukum kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Jasa pelayanan hukum yang diberikan berupa konsultasi hukum dari berbagai persoalan hukum, menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang ditempuh pengadilan
AktaCerai: Per Akta: Rp. 20.000,-3. Lembaran: Perlembar: Rp. 500,-Jam Kerja. Senin s.d Kamis. Jum'at. 08.00 – 16.30 Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya merupakan Pengadilan Agama Kelas II yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 24 Februari 2011, bersamaan dengan pembentukan 15 Pengadilan
Pasal114 khi 1. Pada pengadilan agama pencabutan perkara sering dilakukan oleh berbagai sebab. Dalam pembuatan surat permohonan cerai talak bisa dilakukan oleh suami ataupun istri. Gugat cerai adalah gugatan cerai yang diajukan oleh isteri kepada pengadilan agama yang berwenang untuk menceraikan suami.
ProsedurMediasi di Pengadilan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016. Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 30 Hari Kerja.
BEKASI CIANJUR; DEPOK; NOMER PENTING; GALLERY FOTO; Recent Posts. Kamis, 29 September 2011. Data hasil pencatatan perceraian dari Pengadilan Agama tersebut, tidak dimaksudkan untuk diterbitan Kutipan Akta Perceraian di Dinas. Â
aktacerai pengadilan agama (pa) u/ muslim. 2. akta cerai pencatatan sipil u/ non muslim. jasa ktp asli resmi aspal palsu online jakarta dki tangerang bekasi bogor depok bandung jogja semarang surabaya bali medan batam riau kepri bangka belitung jambi palembang lampung kalimantan sulawesi makassar papua ntb ntt & seluruh indonesia proses
Iakemudian mengungkap barang-barang yang berhasil diamankan dari 3 tersangka, yakni yakni M, N dan G. Dari tersangka N yang diamankan: 65 buah stempel palsu. 5 bak stempel. 26 buku nikah palsu
FotokopiAkta Cerai. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi Akta Lahir Anak. Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (di Posbakum) Catatan: Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP. Pengampunan. Wali Adhol. Asal Usul Anak.
H3Ih. - Akta perceraian diperlukan oleh pasangan suami-istri apabila mereka ingin berpisah atau mengakhiri rumah tangga mereka. Akta perceraian adalah akta otentik yang diterbitkan oleh pengadilan agama atau pengadilan negeri sebagai bukti telah terjadi tersebut dikeluarkan bila majelis hakim mengabulkan gugatan dan perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap inkracht. Namun, penerbitan akta perceraian memerlukan beberapa syarat dan alur ketika pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil. Berikut cara mengurus akta perceraian beserta syarat dan alurnya. Baca juga 10 Masalah Besar dalam Pernikahan, Bisa Memicu Perceraian Jenis-jenis perceraian Pengajuan permohonan cerai kepada suami/istri dibedakan berdasarkan pengadilan agama dan pengadilan negeri. Dilansir dari laman LBH, proses perceraian baik cerai talak dan cerai gugat yang dilakukan di pengadilan agama diperuntukkan bagi yang beragama Islam. Sementara bagi perceraian yang bukan beragama Islam dilaksanakan di pengadilan negeri yang dikenal dengan gugatan jenis-jenis perceraian yang dapat diajukan ke pengadilan agama dan pengadilan negeri di bawah ini 1. Cerai talak Permohonan perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya. Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama supaya mengizinkan suami mengucapkan ikrar talak terhadap isteri. Dengan begitu, perceraian yang diajukan oleh suami baru sah apabila suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan. Baca juga 7 Rahasia Menghindari Perceraian dalam Berumah Tangga 2. Cerai gugat Cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan istri terhadap suaminya. Isi dari permohonan ini adalah meminta pengadilan agama untuk menyatakan jatuhnya talak dari suami kepada isteri. Dengan begitu, tidak ada proses pengucapan ikrar talak dalam gugatan yang diajukan oleh isteri, melainkan PA yang menjatuhkan talaknya. 3. Gugatan perceraian Gugatan perceraian memiliki arti yang sama dengan cerai gugat. Arti dari permohonan ini adalah suami atau istri mengajukan ke pengadilan negeri untuk menyatakan putusnya ikatan perkawinan di antara mereka. Baca juga Mencegah Perceraian karena Masalah Finansial
Cek Akta Cerai Validasi Akta Cerai Cek Putusan Cek Akta Cerai Home Cek Akta Cerai Masukan Nomor Perkara
Terdapat 2 dua pengadilan yang berwenang memutus gugatan perceraian di Kota Bekasi, yaitu Pengadilan Agama Bekasi yang berwenang memutus perceraian untuk mereka beragama Islam. Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memutus perceraian khusus untuk mereka yang beragama Kristen Protestan, Kalolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Alasan Perceraian Dapat dikabulkan Pengadilan Bekasi Untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan, maka pihak yang mengajukan gugatan cerai wajib memperhatikan alasan-alasan perceraian yang diajukan seperti Bertengkar terus menerus sehingga hubungan tidak dapat diteruskan; Masalah Ekonomi keluarga / Suami tidak mampu membiayai biaya kebutuhan sehari-hari atau nafkah untuk isteri dan anak; Pasangan berselingkuh; Pasangan berpoligami; Melakukan KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Pasangan sering berjudi atau menjadi pemabok; Pasangan sedang di penjara karena melakukan tindak pidana; Tidak memiliki keturuan; Pasangan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai suami/isteri; Pasangan meninggalkan rumah tidak ada kabar; Pasangan pindah agama. Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan Bekasi Adapun syarat yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan cerai, yaitu KTP Penggugat; Alamat Lengkap Tergugat saat ini; Buku Nikah; Untuk beragama Islam; Akta Perkawinan Dukcapil Untuk beragama non-islam; Kartu Keluarga KK dan Akta Kelahiran anak Untuk meminta hak asuh anak Siapkan 2 dua orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat. Berapa Lama Proses Perceraian di Pengadilan Bekasi Jangka waktu proses cerai biasanya memakan waktu 3 tiga sampai dengan 5 lima bulan. Adapun tahapan gugatan perceraian di pengadilan, yaitu sebagai berikut Tahap Pendaftaran Gugatan, yaitu tahap dimana pihak mengajukan gugatan mendaftarkan gugatan cerainya secara tertulis ke Pengadilan; Tahap Persidangan, yaitu tahap dimana para pihak penggugat memiliki kewajiban untuk membuktikan alasan cerai dihadapan hakim dengan mengajukan bukti-bukti yang relevan; Tahap Putusan Pengadilan, yaiu tahap dimana hakim akan memutus gugatan cerai Penggugat apakah akan diterima atau tidak; Pengambilan Putusan dan Akta Cerai, yaitu tahap dimana seorang pihak yang mengajukan gugatan cerai akan mengambil putusan serta mengurus akta cerai. Jasa Pengacara Perceraian Bekasi dan Biaya Jasa Dalam mengajukan gugatan tidak harus didalmpingi oleh pengacara. Namun dalam prakteknya, banyak pasangan memakai jasa pengacara dengan alasan ingin tidak repot mengurus cerai. Biaya jasa kantor pengacara perceraian bekasi sangatlah bervariasi. Untuk wilayah Bekasi Legal Keluarga memberikan biaya jasa pengacara untuk mengurus perceraian di sekitar Rp. 15 Juta s/d Rp. 20 Juta. Terdapat beberapa kelebihan bila memakai jasa kantor pengacara mengurus perceraian, yaitu Pembuatan gugatan cerai akan dibuat oleh pengacara; Pengacara membantu mendaftarkan gugatan cerai anda ke pengadilan; Pengacara dapat mewakili anda pada setiap persidangan di pengadilan, kecuali pengadilan meminta langsung pihak yang mengajukan gugatan cerai hadir sendiri ke pengadilan dengan tetap dapat di dampingi pengacara; Pengacara membantu menyusunkan dokumen bukti -buktiyang akan anda ajukan ke pengadilan; Pengacara membantu anda mengambil putusan dan akta cerai apabila gugatan cerai nantinya diputus oleh pengadilan. __________________ Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengurusan gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama gono-gini di pengadilan agama bekasi atau pengadilan negeri bekasi, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien